4. Penumpang Sepi Karena SIKM, Masyarakat Beralih ke Mobil Pribadi
Walau kapasitas penumpang untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah dilonggarkan menjadi 70 persen, namun kenyataannya sampai saat ini masih sepi penumpang. Khususnya untuk wilayah Jakarta.
Kondisi tersebut lantaran adanya aturan ketat yang ditetapkan, baik oleh Gugus Tugas penanganan Covid-19 serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sampai saat ini masih mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).
Namun demikian, efek dari adanya regulasi bagi penumpang bus AKAP tersebut menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi, membuat adanya pergeseran pergerakan orang ke kendaraan pribadi.
Baca juga: Penumpang Sepi Karena SIKM, Masyarakat Beralih ke Mobil Pribadi
5. Begini Cara Menghitung Jarak Aman Antar Kendaraan di Jalan Tol
Mengemudi mobil di jalan tol butuh konsentrasi tinggi. Sebab, mobil melaju cukup kencang maka pengemudi perlu perhatian soal jarak aman dengan kendaraan lain di depan.
Kondisi jalan tol yang lurus bisa membuat pengemudi jadi terlena dan mengantuk. Jika tidak sigap bukan tak mungkin, pengemudi tidak punya reaksi yang cukup untuk menghindari kecelakaan di depan.
Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center (RDC) mengatakan, untuk menjaga jarak aman jika sedang mengemudi di jalan tol pengemdui bisa menggunakan teknik berhitung tiga detik.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Jarak Aman Antarkendaraan di Jalan Tol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.