JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah melakukan sedikit pelonggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di masa transisi menuju normal baru.
Meski begitu, pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap dilakukan termasuk juga syarat wajib bagi pengendara yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, syarat wajib SIKM bagi para pengendara masih terus diberlakukan termasuk saat masa transisi sekarang ini.
“Untuk SIKM masih tetap dilakukan pemeriksaan dan wajib membawa SIKM bagi para pengendara,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020
Sambodo menambahkan, untuk pemeriksaan SIKM akan dihentikan setelah tanggal 7 2020. Hal ini sebagaimana dengan surat edaran terkait dengan persyaratan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
“Sesuai dengan surat edaran pemeriksaan SIKM akan dilakukan sampai dengan tanggal 7 mendatang, “ katanya.
Dengan begitu, maka para pengendara yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta sebelum 7 Juni akan tetap diwajibkan untuk membawa SIKM.
“Setelah tangga 7 tidak ada lagi pemeriksaan terkait SIKM,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan SIKM akan tetap berlanjut setelah 7 Juni 2020. Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan tidaklah sama seperti saat PSBB.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM nantinya lebih untuk mengontrol pergerakan orang dari dan yang akan keluar Jabodetabek.
"Pemeriksaan SIKM nanti lebih di wilayah Bodetabek. Tentu akan disesuaikan karena bila PSBB sudah selesai 11 sektor yang dikecualikan mendapat SIKM juga tidak berlaku lagi," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan, artinya akan ada ketetapan dan kriteria lain untuk SIKM. Tetapi tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk.
Syafrin menjelaskan, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk DKI Jakarta, secara ketetapan batas waktunya memang mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam Covid-19.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal
Maka dari itu, Pemprov mengambil sikap guna menjaga kondisi Jakarta agar tetap aman bagi warganya yang beraktivitas di dalam Ibu Kota.
Bila Keppres tersebut sudah dicabut, otomatis SIKM juga sudah tidak diberlakukan lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.