Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020

Kompas.com - 22/05/2020, 03:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur (Jatim) selama libur Lebaran, yakni tutup mulai Kamis - Senin (21-25/5/2020).

Dengan begitu, maka para masyarakar yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut akan mendapatkan dispensasi atau bebas denda.

Penghapusan denda ini tidak hanya berlaku pada tanggal libur tersebut, tetapi hingga akhir Mei ini. Hal ini sebagai kebijakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku sampai Juli 2020

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, para pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak saat pelayanan libur bisa melakukannya secara online.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kalau tetap ingin membayar tepat waktu ya bisa melalui daring, tetapi kalau tidak ya menunggu pelayanan buka, yakni Selasa (26/5/2020),” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Budi menambahkan, kalau pun pemilik kendaraan belum bisa membayarkan pada Selasa (26/5/2020) tersebut, tetap masih bisa diberikan kesempatan mendapatkan dispensasi hingga akhir Mei 2020.

“Penghapusan denda pajak kendaraan satu tahunan atau bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku sampai akhir Mei ini,” ujarnya.

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta sampai Akhir Mei 2020

Dengan begitu, lanjutnya, meskipun pemilik kendaraan melakukan keterlambatan dalam pembayaran pajaknya tidak akan dikenai sanksi berupa denda administrasi.

“Yang dihapuskan adalah dendanya saja, kalau untuk BBNKB tetap dikenai biaya seperti biasa. Jadi ini bukan pemutihan, melainkan hanya bebas dendanya saja, sesuai dengan Pergub yang ada,” tuturnya.

Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor@bapenda_jateng Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak ini juga berlaku di sejumlah wilayah lainnya, seperti di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda pajak di wilayah Jateng akan berlangsung hingga 16 Juli mendatang.

“Selain bebas denda pajak juga bebas BBNKB dan ini berlaku selama lima bulan mulai Februari hingga Juli mendatang,” ucapnya.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Diharapkan dengan adanya pembebasan pajak serta bebas BBNKB ini mendorong para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajaknya. 

Mengingat, di wilayah Jawa Tengah masih banyak kendaraan yang sampai saat ini belum dibalik nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau