YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditutup selama libur Lebaran dan buka kembali pada Selasa (26/5/2020).
Bagi para pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo bisa melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi ePosti atau Samolnas.
Tetapi, jika tidak bisa melakukan pembayaran tepat waktu bisa membayarnya saat pelayanan kembali dibuka dan dibebaskan dari sanksi administratif.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, Pemprov DIY masih menerapkan pemberian insentif berupa bebas denda administrasi hingga akhir Juli.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020
“Untuk kebijakan bebas denda masih berlaku hingga Juli, jadi yang membayar pajaknya telat akan dibebaskan dari denda. Juli itu untuk pendaftarannya, tetapi pembayarannya bisa sampai akhir Agustus,” kata Gamal kepada Kompas.com Jumat (22/5/2020).
Pembayaran pajak di DIY, kata Gamal bisa dilakukan di setiap wilayah Yogyakarta. Termasuk juga untuk pajak kendaraan lima tahunan atau ganti plat nomor kendaraan.
Berikut lokasi Samsat yang ada di DIY
1. Wilayah Samsat Kota
BPD Pusat
BPD Taman Pintar
BPD Balaikota
2. Wilayah Samsat Sleman
Samsat Sleman
BPD Beran
BPD Godean
BPD UPN
BPD Banguntapan
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku sampai Juli 2020
3. Wilayah Samsat Bantul
Samsat Bantul
Samsat Sewon
BPD Pasar Ngipik Wiroyo
BPD Parasamya
BPD Sedayu
4. Wilayah samsat Gunungkidul
Samsat Gunungkidul
BPD Cabang Gunungkidul
BPD Playen
BPD Kompleks Pemda Gunungkidul
5. Wilayah Samsat Kulonprogo
Samsat Kulonprogo
BPD cabang Kulonprogo
BPD Galur
BPD Temon
BPD sentolo