Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020

Kompas.com - 02/06/2020, 17:20 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Timur (Jatim) memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Jatim peduli dampak Covid-19 di wilayah Jatim.

Dengan adanya perpanjangan dispensasi ini, para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Bayu Prasetyo mengatakan, sebelumnya bebas denda pajak dan denda BBNKB hanya berlaku sampai akhir Mei 2020. Kemudian, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir Juli 2020.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

“Iya benar diperpanjang hingga akhir 31 Juli mendatang,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Bayu menambahkan, bebas denda ini berbeda dengan pemutihan. Para pemilik kendaraan hanya mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda saja, sedangkan untuk biaya lain seperti BBNKB masih tetap dikenakan.

“Jadi ini bukan pemutihan, tapi bebas denda pajak dan dendan BBNKB,” katanya.

Selain di wilayah Jatim, kebijakan peniadaan denda pajak kendaraan juga diberlakukan di sejumlah daerah lainnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

Sebagai contoh di Jawa Tengah (Jateng) yang berlaku hingga 16 Juli 2020. Kemudian di Jawa Barat yang berlaku hingga 31 Juli dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlaku hingga akhir Juli.

Di wilayah Jateng, dispensasi ini tidak hanya bebas denda pajak saja, tetapi juga bebas BBNKB saja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Wayahe...wayahe.... Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama.... . . #PajakKendaraan #SamsatJateng #DulurMasSajak #MasSajak #JatengGayeng

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on Feb 19, 2020 at 4:30am PST

Sehingga, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama tidak perlu lagi membayar BBNKB yang nilainya tergantung dengan harga pasaran kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir Juli 2020

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau