Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/06/2020, 17:20 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Timur (Jatim) memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Jatim peduli dampak Covid-19 di wilayah Jatim.

Dengan adanya perpanjangan dispensasi ini, para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Bayu Prasetyo mengatakan, sebelumnya bebas denda pajak dan denda BBNKB hanya berlaku sampai akhir Mei 2020. Kemudian, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir Juli 2020.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

“Iya benar diperpanjang hingga akhir 31 Juli mendatang,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Bayu menambahkan, bebas denda ini berbeda dengan pemutihan. Para pemilik kendaraan hanya mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda saja, sedangkan untuk biaya lain seperti BBNKB masih tetap dikenakan.

“Jadi ini bukan pemutihan, tapi bebas denda pajak dan dendan BBNKB,” katanya.

Selain di wilayah Jatim, kebijakan peniadaan denda pajak kendaraan juga diberlakukan di sejumlah daerah lainnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

Sebagai contoh di Jawa Tengah (Jateng) yang berlaku hingga 16 Juli 2020. Kemudian di Jawa Barat yang berlaku hingga 31 Juli dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlaku hingga akhir Juli.

Di wilayah Jateng, dispensasi ini tidak hanya bebas denda pajak saja, tetapi juga bebas BBNKB saja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Wayahe...wayahe.... Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama.... . . #PajakKendaraan #SamsatJateng #DulurMasSajak #MasSajak #JatengGayeng

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on Feb 19, 2020 at 4:30am PST

Sehingga, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama tidak perlu lagi membayar BBNKB yang nilainya tergantung dengan harga pasaran kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir Juli 2020

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke