Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PSBB Transisi, Pengguna Kendaraan di Jakarta Wajib Bawa SIKM

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah melakukan sedikit pelonggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di masa transisi menuju normal baru.

Meski begitu, pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap dilakukan termasuk juga syarat wajib bagi pengendara yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, syarat wajib SIKM bagi para pengendara masih terus diberlakukan termasuk saat masa transisi sekarang ini.

“Untuk SIKM masih tetap dilakukan pemeriksaan dan wajib membawa SIKM bagi para pengendara,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Sambodo menambahkan, untuk pemeriksaan SIKM akan dihentikan setelah tanggal 7 2020. Hal ini sebagaimana dengan surat edaran terkait dengan persyaratan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

“Sesuai dengan surat edaran pemeriksaan SIKM akan dilakukan sampai dengan tanggal 7 mendatang, “ katanya.

Dengan begitu, maka para pengendara yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta sebelum 7 Juni akan tetap diwajibkan untuk membawa SIKM.

“Setelah tangga 7 tidak ada lagi pemeriksaan terkait SIKM,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan SIKM akan tetap berlanjut setelah 7 Juni 2020. Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan tidaklah sama seperti saat PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM nantinya lebih untuk mengontrol pergerakan orang dari dan yang akan keluar Jabodetabek.

"Pemeriksaan SIKM nanti lebih di wilayah Bodetabek. Tentu akan disesuaikan karena bila PSBB sudah selesai 11 sektor yang dikecualikan mendapat SIKM juga tidak berlaku lagi," ujar Syafrin.

Syafrin menambahkan, artinya akan ada ketetapan dan kriteria lain untuk SIKM. Tetapi tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk.

Syafrin menjelaskan, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk DKI Jakarta, secara ketetapan batas waktunya memang mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam Covid-19.

Maka dari itu, Pemprov mengambil sikap guna menjaga kondisi Jakarta agar tetap aman bagi warganya yang beraktivitas di dalam Ibu Kota.

Bila Keppres tersebut sudah dicabut, otomatis SIKM juga sudah tidak diberlakukan lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/05/120100515/selama-psbb-transisi-pengguna-kendaraan-di-jakarta-wajib-bawa-sikm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke