SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Yogya
Beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya:
1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020.
Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020. Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir Juli 2020
Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.
Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.
"Tahun kelebihannya tidak dihitung jadi yang dibayarkan pajaknya hanya yang lima tahun saja," tuturnya.
2. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
Penghapusan denda pajak dan BBNKB juga diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng sudah menerapkan kebijakan ini sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.
Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
Baca juga: PSBB, Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online