SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Yogya
Beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya:
1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020.
Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020. Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir Juli 2020
Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.
Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan