Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, Kendaraan yang Kebut-kebutan di Jalan Raya Bakal Disita

Kompas.com - 10/05/2020, 12:50 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan tegas bakal diterapkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dalam menindak para pengendara yang suka kebut-kebutan di jalan raya di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

Aksi yang biasanya dilakukan pada Minggu pagi atau yang dikenal dengan sebutan Sunday Morning Ride (Sunmori), tidak hanya melanggar lalu lintas tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Mengingat dalam kondisi jalanan yang sepi karena adanya PSBB bukan berarti lebih aman saat berkendara dengan kecepatan tinggi tetapi justru sebaliknya.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik dan Bersembunyi di Mobil yang Mesinnya Tak Menyala

Di mana jalanan yang lengang akan meningkatkan potensi bahaya terlebih jika berkendara dengan kecepatan yang melebihi aturan yang diperbolehkan.

Ilustrasi kecelakaanautoaccident.com Ilustrasi kecelakaan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama ini jajarannya sudah cukup sering memberikan penindakan kepada para oknum pelanggar lalu lintas tersebut.

“Penindakan terus kami lakukan dan ada beberapa yang ditilang, karena memang tidak diekspos saja,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Sambodo menambahkan, sanksi yang diberikan kepada para pengendara tersebut tidak hanya sebatas pemberian tilang saja.

Baca juga: Catat, Kendaraan Dilarang Menurunkan Penumpang di Tol, Ini Aturannya

Tetapi, kendaraan yang digunakan untuk kebut-kebutan pun juga akan disita sampai dengan pemilik kendaraan membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Untuk mengambil kendaraannya ya harus membayar dendanya dulu di bank baru bisa mengambilnya,” ucapnya.

Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Foto: Twitter Polda Metro Jaya Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Selain merazia kendaraan yang kebut-kebutan, Sambodo juga mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot racing.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai tersebut juga dilarang dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak hanya yang kebut-kebutan tetapi juga kendaraan yang tidak pakai knalpot standar juga akan kami tilang,” tuturnya.

Baca juga: Perilaku Ini Juga Dilarang Saat Berkendara di Jalan Tol

Dari beberapa razia yang dilakukan oleh jajarannya, Sambodo mengatakan, masih ada pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya.

“Di beberapa titik kan ada pos pantau PSBB, kalau yang tidak memakai masker itu jelas melanggar. Ada yang kebut-kebutan tidak pakai, tapi ada juga yang pakai,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau