Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Ketupat 2020, Polisi Awasi Kendaraan yang Boleh Keluar Kota

Kompas.com - 10/05/2020, 04:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, memastikan petugas akan memperketat penjagaan dan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan moda transportasi yang ke luar kota selama masa pandemi virus corona alias Covid-19.

Bila didapati warga atau pengendara yang tidak memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan perjalanan sesuai syarat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bakal diminta putar balik.

"Pemerintah secara tegas dalam keputusannya untuk dilarang mudik. Tapi ada beberapa kriteria yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan dengan memenuhi persyaratan," kata Istiono pada keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Kalau tidak lengkap (persyaratannya), akan diputarbalikkan, diulangi atau ditolak persyaratannya," lanjutnya.

Ia menambahkan, selain penumpang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, kendaraan beserta awaknya juga harus memenuhi standar operasional atau SOP kesehatan.

“Bus yang jalan sudah ditunjuk, tandanya berupa stiker. Berapapun penumpangnya yang ada harus jalan. Contohnya hari ini hanya ada satu penumpang tujuan Surabaya.” jelas Istiono.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

“Evaluasi hari ke enam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 ini diingatkan kembali bahwa operasi kepolisian 2020 adalah operasi kemanusiaan. Polisi lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, tentunya berharap sangat atas kesadaran dan peran serta masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 lebih baik lagi. Dan dari enam hari ini pelaksanaannya yang sudah diputar balikkan kurang lebih 15.000 kendaraan sampai hari ini.” . “Evaluasi dilapangan bahwa pada hari-hari aktivitas biasa banyak aktivitas masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita ijinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik.” . “Dan ada beberapa hal fenomena dilapangan, banyak masyarakat yang mencuri waktu kesempatan untuk mudik menggunakan travel, truk terbuka yang sudah ditutup, terus menggunakan truk barang. Saya harap yang begini tidak lagi dilakukan masyarakat“ . “Kemudian ada beberapa hal yang disampaikan, bahwasanya MUDIK 2020 SAMPAI SAAT INI MASIH DILARANG MUDIK, ada hal hal emergency dilapangan atas penilaian Diskresi kepolisian dilapangan tentunya.” . “Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar. Jadi mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi dilapangan, karena ini operasi kemanusiaan.” “RT/RW yang dimaksud tidak mutlak, untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan bila meninggalkan tempat dan mengunjungi saudaranya bukan mudik itu pun statusnya sudah ODP dan harus karantina 14 hari, sesuai protokol penanganan covid-19. Nah ini perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW.” “Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat.” . “Dan harapan saya, masyarakat sebagai ujung tombak pencegahan covid-19 dan tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya, karena status daerah kita ini masih zona merah.karena posisi kita masih pandemic covid 19 sampai 29 mei. Ayo jaga bareng bareng, supaya pencegahan ini bisa direm dengan dilarang mudik, peran sentral dari masyarakatlah

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Apr 30, 2020 at 10:08am PDT

Lebih lanjut, Istiono memastikan kepolisian akan serius dan mengawasi dengan ketat warga yang mengajukan syarat aturan tersebut. Ia menegaskan, meski ada pelonggaran, mudik tetap dilarang.

“Dengan dikeluarkannya SE nomor 4 tentunya apa yang telah ditetapkan kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius,” kata dia.

Adapun Operasi Ketupat 2020 yang sedang berlangsung saat ini, ditegaskan kembali bahwa lebih mengedepankan kesadaran masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga: Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 4 tahun 2020 bertajuk 'Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19'.

Di sana, tertulis beberapa persyaratan yang mengikat untuk orang yang diperbolehkan berpergian di tengah pandemi virus corona. Antara lain, pegawai pemerintah, BUMN, atau swasta yang terkait urusan logistik.

Mereka disebutkan harus bisa menunjukkan surat tugas, surat bebas Covid-19 dari instansi kesehatan, KTP, dan beberapa syarat lainnya, seperti keterangan dari desa atau kelurahan setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau