Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, memastikan petugas akan memperketat penjagaan dan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan moda transportasi yang ke luar kota selama masa pandemi virus corona alias Covid-19.
Bila didapati warga atau pengendara yang tidak memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan perjalanan sesuai syarat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bakal diminta putar balik.
"Pemerintah secara tegas dalam keputusannya untuk dilarang mudik. Tapi ada beberapa kriteria yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan dengan memenuhi persyaratan," kata Istiono pada keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
"Kalau tidak lengkap (persyaratannya), akan diputarbalikkan, diulangi atau ditolak persyaratannya," lanjutnya.
Ia menambahkan, selain penumpang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, kendaraan beserta awaknya juga harus memenuhi standar operasional atau SOP kesehatan.
“Bus yang jalan sudah ditunjuk, tandanya berupa stiker. Berapapun penumpangnya yang ada harus jalan. Contohnya hari ini hanya ada satu penumpang tujuan Surabaya.” jelas Istiono.
A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Apr 30, 2020 at 10:08am PDT
Lebih lanjut, Istiono memastikan kepolisian akan serius dan mengawasi dengan ketat warga yang mengajukan syarat aturan tersebut. Ia menegaskan, meski ada pelonggaran, mudik tetap dilarang.
“Dengan dikeluarkannya SE nomor 4 tentunya apa yang telah ditetapkan kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius,” kata dia.
Adapun Operasi Ketupat 2020 yang sedang berlangsung saat ini, ditegaskan kembali bahwa lebih mengedepankan kesadaran masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.(ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 4 tahun 2020 bertajuk 'Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19'.
Di sana, tertulis beberapa persyaratan yang mengikat untuk orang yang diperbolehkan berpergian di tengah pandemi virus corona. Antara lain, pegawai pemerintah, BUMN, atau swasta yang terkait urusan logistik.
Mereka disebutkan harus bisa menunjukkan surat tugas, surat bebas Covid-19 dari instansi kesehatan, KTP, dan beberapa syarat lainnya, seperti keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.