JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pandemi Corona serta larangan mudik dari pemerintah, membuat jumlah kendaraan di jalan raya maupun di tol menjadi berkurang.
Dengan kondisi jalanan yang lengang, terkadang membuat pengendara lupa dengan batas kecepatan yang diperbolehkan.
Terlebih saat melaju di jalan bebas hambatan. Tak sedikit yang memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan atau di atas 100 kilometer per jam.
Padahal, memacu kendaraan dengan kecepatan melebihi batas yang diperbolehkan sangat berbahaya karena bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Jangan Nekat Mudik dan Bersembunyi di Mobil yang Mesinnya Tak Menyala
Apabila terjadi kecelakaan, maka tingkat keparahannya atau fatalitasnya juga akan lebih tinggi bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa kebut-kebutan di jalan tol sangat berisiko. Meskipun kondisi jalan sangat lengang atau minim lalu lintas.
“Berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Marcell menambahkan, hal ini disebabkan ketika mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi maka pandangan akan jadi tunnel vision.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengguna Tol Solo Ngawi Turun Drastis
“Di mana fokusnya hanya pada satu titik di depan saja sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” ucapnya.
Bahkan, ketika pengendara lain masuk di jalur yang sama bisa saja pengemudi akan kaget sehingga bisa melakukan tindakan yang membahayakan.
“Seperti banting setir atau ngerem mendadak. Jalan sudah dirancang untuk suatu kecepatan tertentu baik lebar maupun konturnya,” tutur Marcell.
Dia menambahkan, setiap berkendara di jalan raya maupun di jalan tol ada batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan.
Selain itu, jika pengendara melajukan kendaraannya hingga melebihi batas tersebut maka akan bisa berbahaya karena kestabilan kendaraan menjadi berkurang.
Makanya di setiap jalan ada batas maksimum kecepatan kendaraan, karena melebihi dari maksimum kecepatan maka stabilitas mobil akan berkurang,” ujarnya.
Baca juga: Perilaku Ini Juga Dilarang Saat Berkendara di Jalan Tol
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengimbau kepada para pengendara agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan.
Meskipun jalanan lengang bukan berarti pengendara bisa memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
“Patuhi rambu dan jangan melanggar batas kecepatan, memang kecelakaan menurun tetapi fatalitasnya meningkat,” kata Samdo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.