JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pandemi Corona serta larangan mudik dari pemerintah, membuat jumlah kendaraan di jalan raya maupun di tol menjadi berkurang.
Dengan kondisi jalanan yang lengang, terkadang membuat pengendara lupa dengan batas kecepatan yang diperbolehkan.
Terlebih saat melaju di jalan bebas hambatan. Tak sedikit yang memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan atau di atas 100 kilometer per jam.
Padahal, memacu kendaraan dengan kecepatan melebihi batas yang diperbolehkan sangat berbahaya karena bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Jangan Nekat Mudik dan Bersembunyi di Mobil yang Mesinnya Tak Menyala
Apabila terjadi kecelakaan, maka tingkat keparahannya atau fatalitasnya juga akan lebih tinggi bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.
Training Director The Real Driving Center ( RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa kebut-kebutan di jalan tol sangat berisiko. Meskipun kondisi jalan sangat lengang atau minim lalu lintas.
“Berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Marcell menambahkan, hal ini disebabkan ketika mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi maka pandangan akan jadi tunnel vision.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengguna Tol Solo Ngawi Turun Drastis
“Di mana fokusnya hanya pada satu titik di depan saja sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” ucapnya.
Bahkan, ketika pengendara lain masuk di jalur yang sama bisa saja pengemudi akan kaget sehingga bisa melakukan tindakan yang membahayakan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan