JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi kebut-kebutan sepeda motor di jalan raya atau Sunday Morning Ride (Sunmori) di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih sering terjadi.
Lengangnya kondisi jalanan di perkotaan DKI Jakarta seolah menjadi kesempatan bagi para pencinta kendaraan roda dua untuk menyalurkan hobinya berkendara dengan kecepatan tinggi.
Padahal, melaju dengan kecepatan tinggi di jalan perkotaan yang lengang dinilai justru lebih berbahaya dibandingkan saat lalu lintas dalam kondisi normal.
Baca juga: Viral Video Moge Kebut-Kebutan di Masa PSBB, Bukti Lemahnya Kesadaran Bahaya Corona
Guna mengantisipasi aksi berbahaya para oknum tersebut maka jajaran Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan di beberapa titik atau ruas jalan di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembagian wilayah dengan Polres-polres terkait pengawasan aksi kebut-kebutan di jalan raya ini.
“Yang kebut-kebutan akan kami tindak, kami sudah melakukan mapping titik-titiknya untuk teknisnya ada di tiap Polres,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Jalanan Sepi karena Corona, Jangan Malah Dijadikan Trek Kebut-kebutan
Sambodo menuturkan, dari hasil pemetaan tersebut ada beberapa wilayah yang memang selama ini menjadi lokasi yang sering digunakan sebagai ajang adu kecepatan para pencinta kuda besi tersebut.
Akan tetapi, Sambodo tidak menyebutkan di mana saja titik-titik pengawasan Sunmori tersebut.
“Kami sudah lakukan pembagian untuk daerah pengawasannya dan petugas akan disiagakan di situ,” ucapnya.
Pihaknya pun tidak akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku kebut-kebutan di jalan raya terlebih dalam kondisi yang masih pemberlakuan PSBB.
Selama ini sudah banyak para pengendara sepeda motor yang ditindak lantaran tertangkap tangan melakukan kebut-kebutan di jalan raya.
“Berkendara di jalan perkotaan itu maksimal hanya 40 kilometer per jam, ya kalau kebut-kebutan (kecepatan) rata-rata di atas itu, jelas melanggar akan kami tindak,” tuturnya.
Baca juga: Jangan Nekat Mudik dan Bersembunyi di Mobil yang Mesinnya Tak Menyala
Selain itu, Sambodo penindakan tidak hanya diterapkan pada pengendara yang kebut-kebutan.
Tetapi juga mereka yang memasang knalpot kendaraannya tidak standar atau menggunakan knalpot wor atau racing.
“Yang pakai knalpot tidak standar pun juga akan kami tindak,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.