SOLO, KOMPAS.com - Menaik atau menurunkan penumpang saat berkendara di jalan tol, menjadi tindakan yang dilarang.
Pasalnya, perbuatan ini tidak hanya bisa membahayakan diri sendiri tetapi juga untuk pengendara lain yang melintas.
Tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga melanggar aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan selama ini.
Baca juga: Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta
Selain menaikkan dan menurunkan penumpang, ada beberapa larangan lain yang juga tidak boleh dilakukan selama berkendara di ruas tol.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Ari Wibowo mengatakan, berkendara di ruas tol sudah ada aturannya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama berkendara di ruas tol di antaranya berhenti di bahu jalan.
“Jika tidak dalam kondisi darurat berhenti di bahu jalan juga tidak diperbolehkan,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Berhenti di bahu jalan juga bisa berbahaya terlebih jika bahu jalan yang digunakan untuk berhenti bukan bahu jalan yang sudah disediakan oleh pengelola.
Baca juga: Pengusaha Bus Wajib Seleksi Penumpang jika Tak Ingin Kena Sanksi
Larangan lainnya, Ari menambahkan, adalah mengendarai kecepatan di bawah 60 kilometer per jam atau pun di atas 100 kilometer per jam.
Tentunya aturan ini juga demi keselamatan para pengendara selama melakukan perjalanan serta tidak menghambat perjalan di tol.
“Lalu dilarang juga membawa muatan berlebih atau dimensi kendaraan melebihi batas yang ditentukan,” tuturnya.
Selain itu, para pengguna jalan tol juga tidak diperbolehkan berjalan di sisi kanan. Mengingat jalur tersebut hanya digunakan saat kendaraan hendak mendahului kendaraan lain yang ada di depannya.
“Jalur kanan hanya untuk yang akan mendahului kendaraan, karena kalau tidak bisa menghambat lalu lintas perjalanan di tol,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Perketat Patroli untuk Cegah Sopir Bus Turunkan Pemudik di Tol
Akan tetapi, kata Ari, selama ini yang terjadi adalah saat mendahului kendaraan lain kecepatan kendaraan bisa mencapai lebih dari 100 kilometer per jam.
“Di jalur kanan tidak dilarang untuk yang berkecepatan 100 km/jam, problemnya yang mendahului sebenarnya melanggar karena kecepatannya lebih dari 100 km/jam,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.