Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Kompas.com - 22/12/2024, 09:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah video viral memperlihatkan dua orang pemuda yang menaruh tangga di jalan dan menyebabkan kecelakaan pengendara motor.

Dilansir dari Instagram @dashcamindonesia (21/12/2024), kejadian ini terjadi pada Senin (16/12) sekitar jam 02.00 WITA, di Jalan Turi, Denpasar, Bali.

Aksi yang tidak patut ditiru yang di lakukan oleh dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga yang ada di pinggir jalan dan di taruh ke tengah jalan sehingga menyebabkan satu orang kecelakaan melewati tangga tersebut,” tulis keterangan video tersebut.

Baca juga: Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, siapapun dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan terganggunya fungsi jalan.

Menurutnya, semua perbuatannya yang dapat mengakibatkan atau menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tindak pidana umum dalam KUHP.

“Perbuatan anak remaja ddengan menempatkan sejenis tangga atau kayu pada ruas jalan seperti terekam dalam video dan tidak lama kemudian pemotor yang melewati terjatuh dan mengakibatkan luka-luka jelas merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak Pidana,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (21/12/2024).

Baca juga: Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

Menurutnya dalam Pasal 28 Undang - Undang No 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Kemudian, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1). Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” tulis pasal tersebut.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru

Ilustrasi kecelakaan lalu lintasSHUTTERSTOCK/osobystist Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

“Perbuatan anak remaja yang memasang atau menempatkan sejenis tangga pada ruas jalan tersebut yang mengakibatkan terjatuhnya pemotor yang lewat dapat tindak pidana umum pasal 192 KUHP,” ucap Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan yang timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau