Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkutan Logistik Berpotensi Jadi Kurir Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 23/04/2020, 12:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penerapan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang hingga saat tak kunjung tuntas.

Mulai Jumat (24/4/2020), masyarakat tidak akan diperbolehkan keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun jalan tol tetap dibuka, namun nantinya yang boleh melintas hanya angkutan logistik saja.

Namun hal tersebut justru menjadi perhatian baru, pasalnya selama ini kendaraan logistik bebas melintas tanpa tersentuh prosedur atau protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Banting Harga, Diskon Fortuner Tembus Rp 100 Juta, Innova Rp 70 Juta

Kondisi tersebut menurut Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menjelaskan, membuat pengendara logistik menjadi kurir baru yang membawa virus corona ke daerah-daerah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#Repost from @kemenhub151 . Hai #MitraDarat! Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan transportasi pengangkut barang tertentu masih diperbolehkan untuk beroperasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pokok dan logistik lainnya. Berikut info dari #MinHub tentang jenis angkutan barang apa saja yang diizinkan beroperasi selama PSBB. #DiRumahAja #TidakMudik #TidakPiknik #PenghubungIndonesia #MitraDarat #KawulaModa #Covid_19 #dirumahaja @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Apr 15, 2020 at 3:48am PDT

"Angkutan logistik ini dilupakan, tidak tersebut protokol kesehatanya. Hal ini membuat angkutan logistik menjadi media penyebaran virus di daerah, jadi di sisi lain percuma saja, harus diyakinkan larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai Covid-19," ucap Darmaningtyas kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut, Darmaningtyas menjelaskan bila pengumpan busa antarkota antar provinsi (AKAP), baik sopir sampai penumpangnya masih dicek suhu tubuh dan hal lain yang sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: PSBB Diperpanjang 28 Hari Lagi, Ini Aturan Berkendara di Jakarta

Mempertanyakan konsistensi Pemerintah Terkait Indonesia Bebas ODOLDjoko Setijowarno Mempertanyakan konsistensi Pemerintah Terkait Indonesia Bebas ODOL

Sementara untuk angkutan logisitik sendiri, tidak ada pengawasannya dan siapa yang melakukan pengecekan. Sebab, bila tidak disama ratakan soal protokol kesehatan, justru pengendara angkutan logisitik berpotensi mennjadi media baru penyebaran Covid-19.

Apalagi dengan kebebasan melintas di semua zona tanap pengecualian. Artinya, akan banyak daerah-derah tertular akibat lalainya pengawasan untuk angkutan logistik.

"Intinya angkutan logistik sampai sekarang kurang pengawasan, dari pelabuhan sampai tujuan akhir. Padahal sopir truk itu paling tidak peduli dengan kesehatan dan keselamatan, mungkin karena masalah pendidikan juga. Secara prosedur berbeda dengan AKAP yang masih menjalankan protokol baik saat mau jalan atau tiba di lokasi," ucap Darmaningtyas.

Dalam konferensi video bersama YLKI, Darmaningtyas juga sempat menyinggung apakan rest area di jalan tol nantinya akan ikut menyiapkan protokol kesehatan bagi para sopir angkutan logistik.

Truk terjaring ODOL di Tol BSD Truk terjaring ODOL di Tol BSD

Baca juga: Polisi Larang Mobil, Motor, dan Angkutan Umum Keluar dari Jadetabek

Sebab bila tidak, maka akan sia-siapa upaya pemerintah melarang mudik untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum lainnya bila para sopir truk saja tidak ada pengawasannya.

"Karena kalau misalnya mereka juga menjadi media penyebaran virus, maka mobil penumpang dan lainnya percuma saja dilarang," ucap Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau