Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kecelakaan Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Kompas.com - 03/01/2025, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan selama Operasi Lilin yang berlangsung dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, kendaraan roda dua tetap menjadi jenis kendaraan yang paling sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Jumlah kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 74 persen dari total kasus, atau setara dengan 3.209 insiden selama operasi.

Baca juga: Arus Balik Libur Nataru di Terminal Pulo Gebang Masih Landai

Revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang Bundaran Senayan di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Desain ketiga JPO itu akan berbeda dengan JPO lainnya. Ketiga JPO tersebut akan dipasangi kamera closed circuit television (CCTV), akan dipasangi lift serta dilengkapi tata pencahayaan warna-warni. Revitalisasi JPO ini ditargetkan selesai pada Januari 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang Bundaran Senayan di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Desain ketiga JPO itu akan berbeda dengan JPO lainnya. Ketiga JPO tersebut akan dipasangi kamera closed circuit television (CCTV), akan dipasangi lift serta dilengkapi tata pencahayaan warna-warni. Revitalisasi JPO ini ditargetkan selesai pada Januari 2019.

“Sementara itu, kendaraan roda empat seperti angkutan barang mencatat angka 12 persen, bus 6 persen, dan angkutan penumpang 7 persen,” ujar Aan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/1/2025).

Aan juga menjelaskan bahwa total angka kasus kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan sebesar 12 persen atau setara dengan 33 kasus dibandingkan periode Nataru tahun sebelumnya.

Selain mendominasi jumlah kecelakaan, pengendara roda dua juga mencatat angka pelanggaran lalu lintas tertinggi.

Pelanggaran yang paling umum meliputi tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melawan arus, tidak memenuhi kelengkapan kendaraan, hingga membonceng lebih dari satu orang.

“Pelanggaran ini masih didominasi oleh pengendara roda dua, seperti tidak menggunakan helm, pelanggaran marka jalan sebanyak 280.000 kasus, serta boncengan lebih dari satu orang,” jelas Aan.

Sebagai perbandingan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat atau lebih meliputi melanggar marka jalan, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, membawa muatan berlebih, serta tidak memenuhi kelengkapan kendaraan.

“Untuk kendaraan roda empat atau lebih, jenis pelanggarannya serupa. Yang paling sering adalah melanggar marka jalan, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, kurangnya kelengkapan kendaraan, serta membawa muatan berlebih (overload),” tambahnya.

Baca juga: Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan 2025, Berikut Cara Menghitungnya

Kecelakaan lalu lintas di Tol Depok-Antasari yang melibatkan truk dan mobil, Kamis (12/12/2024).Tangkapan layar video viral Kecelakaan lalu lintas di Tol Depok-Antasari yang melibatkan truk dan mobil, Kamis (12/12/2024).

Untuk mengurangi risiko kecelakaan, Kakorlantas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi IRSMS Mobile.

Aplikasi ini dirancang untuk memberikan informasi tentang titik-titik rawan kecelakaan melalui notifikasi yang terintegrasi dengan Google Maps.

“Dengan aplikasi IRSMS Mobile, masyarakat dapat mengetahui lokasi rawan kecelakaan sehingga bisa lebih waspada saat berkendara. Tujuannya adalah meningkatkan konsentrasi dan menghindari keterlibatan dalam kecelakaan,” ucap Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau