Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Motor dan Mobil Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Kompas.com - 02/01/2025, 14:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku untuk mobil mewah yang diimpor dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo (31/12/2024).

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Perubahan dan Dampak bagi Pemilik Kendaraan

Jurnalis berjalan di dekat mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Jurnalis berjalan di dekat mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan berlaku tidak hanya untuk kendaraan mewah, tetapi juga barang dan jasa lainnya yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Salah satu yang paling banyak diperbincangkan adalah kendaraan pengangkut orang, yang mencakup mobil pribadi dan kendaraan roda empat lainnya.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pengaturan mengenai jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur secara jelas dalam regulasi sebelumnya, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Baca juga: Ini Daftar Mobil yang Masih Bisa Pakai Pertalite di Tahun 2025

Peraturan ini mengkategorikan jenis kendaraan yang dikenakan pajak mewah, baik itu untuk mobil pribadi maupun sepeda motor.

Dalam pasal 2 ayat 1 PMK 141/2021, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tergolong mewah adalah kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.

Kendaraan tersebut dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Menambah Oli Mesin pada Mobil

Merek aftermarket lokal Japs Racing hadir memeriahkan gelaran DNC Exhibiton 2024. Dalam pameran ini, Japs Racing menawarkan berbagai produk atau aksesori khusus untuk motor di atas 250 cc sampai moge.Dok. DNC Merek aftermarket lokal Japs Racing hadir memeriahkan gelaran DNC Exhibiton 2024. Dalam pameran ini, Japs Racing menawarkan berbagai produk atau aksesori khusus untuk motor di atas 250 cc sampai moge.

Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil:

Dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Baca juga: Pembangunan Pabrik BYD di Indonesia Selesai Tahun Ini

Komunitas Harley-Davidson dalam negeri, Hogers Indonesia kembali melakukan National Rally untuk ke-15 kalinya. Pada kesempatan kali ini, dilakukan turing jarak jauh lebih dari 1.000 kmdok.HogersIndonesia Komunitas Harley-Davidson dalam negeri, Hogers Indonesia kembali melakukan National Rally untuk ke-15 kalinya. Pada kesempatan kali ini, dilakukan turing jarak jauh lebih dari 1.000 km

Selain mobil, sepeda motor juga tidak luput dari pengaturan pajak mewah. Berikut adalah rincian tarif PPnBM untuk sepeda motor (Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021):

Pasal 22
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Pasal 23
Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau