Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona Merah

Kompas.com - 22/04/2020, 06:51 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setalah melalui imbauan dan tarik-ulur yang cukup alot, akhirnya pemerintah resmi menetapkan bila mudik Lebaran tahun ini dilarang, guna menekan penyebaran pandemi corona (Covid-19).

Namun larangan mudik yang diputuskan tidak berlaku secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Namun hanya untuk wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) seperti Jabodetabek

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sementara sebagai Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaita, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 April 2020

Dengan adanya ketentuan tersebut, nantinya tidak diperbolehkan adanya lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan atau ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Antrean kendaraan pemudik melintas di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Memasuki H+2 Lebaran arus balik di jalur selatan menuju Bandung dan Jakarta terpantau padat.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Antrean kendaraan pemudik melintas di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Memasuki H+2 Lebaran arus balik di jalur selatan menuju Bandung dan Jakarta terpantau padat.

Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Menurut dia, sampai saat ini ketetapan larangan mudik baru seperti yang dijelaskan oleh Menko Maritim.

"Betul, jadi laranganya keluar dari dan ke daerah PSBB atau daeah-daerah yang memiliki status zona merah," ucap Adita kepada Kompas.com.

 

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Seperti diketahui, selain Jabodetabek, ada beberapa wilayah lain di Indonesia yang juga telah menetapkan PSBB untut menekan penyebaran virus corona yang makin hari makin luas penyebarannya.

Suasana penutupan Jalan Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Bandung Raya akan diterapkan pada hari Rabu (22/4/2020) mendatang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Suasana penutupan Jalan Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Bandung Raya akan diterapkan pada hari Rabu (22/4/2020) mendatang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Untuk lebih deteil, berikut daftar wilayah di Indonesia yang telah menetapkan PSBB :

1. Jakarta
2. Sumatera Barat
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bekasi
7. Kabupaten Bekasi
8. Kota Tangerang Selatan
9. Kota Tangerang
10. Kabupaten Tangerang
11. Kota Pekanbaru
12. Kota Makassar
13. Kota Tegal
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Bandung
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Sumedang
18. Kota Cimahi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau