Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperpanjang, Pengguna Kendaraan yang Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 23/04/2020, 11:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dipastikan diperpanjang hingga 28 hari atau hingga 22 Mei 2020.

Penerapan ini ditujukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang berada di wilayah PSBB diharapkan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.

Seperti pengendara kendaraan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi kendaraan roda dua.

Baca juga: Ini Komentar Pengusaha Penyedia Transportasi soal Larangan MudiK

Sedangkan untuk pengemudi mobil wajib mengenakan masker dan mengatur jumlah dan posisi penumpang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk perpanjangan atau tahap kedua pemberlakuan PSBB ini ada banyak evaluasi.

Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020.

“Evaluasi yang sudah kami lakukan memang diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat memang masih sangat tinggi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya juga terus mengarahkan kepada masyarkat agar tetap mematuhi aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

“Kami akan mengarahkan kepada masyarakat secara masih dan cepat, bahwa physical distancing dan berada di rumah saja sesuai imbauan dari pemerintah,” ucapnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Minus, Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell dan Total

Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, Yusri juga akan menjatuhkan sanksi berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta kepada para pelanggar.

“Yang akan kami terapkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta,” ujarnya.

Aparat gabungan tengah melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara yang melanggar tak menggunakan masker dan masih berboncengan.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Aparat gabungan tengah melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara yang melanggar tak menggunakan masker dan masih berboncengan.

Tetapi, untuk sanksi tersebut Yusri menyampaikan tidak serta merta dijatuhkan kepada para pelanggar aturan PSBB.

Sanksi itu merupakan langkah terakhir yang akan diambil petugas jika pelanggar tidak menghiraukan petugas.

Baca juga: Mobil Pakai Kaca Film Gelap Tak Sepenuhnya Aman, Ini Penjelasannya

“Misalkan saat melintas di wilayah PSBB ada yang membawa mobil dengan jumlah penumpang melebihi batas yang diperbolehkan, saat diberhentikan malah menantang petugas. Itu yang akan kami tindak,” katanya.

Hal ini dilakukan karena pelanggar tersebut tidak mengikuti aturan yang ada serta sudah melawan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau