Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Skema Diskon PPN buat Mobil Listrik dan Hybrid Tahun 2025

Kompas.com - 02/01/2025, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan insentif bagi mobil listrik dan hybrid pada 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen serta mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Buat mobil listrik, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada 2025.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina pada Januari 2025, Pertamax Naik

Survei yang dilakukan Kompas.com pada Oktober 2023 mengenai pemahaman mengenai mobil listrik di Indonesia mengungkapkan, Innova Zenix Hybrid dari Toyota sebagai tipe mobil hybrid yang menjadi top of mind masyarakat. Dok. KOMPAS.com/Stanley Ravel Survei yang dilakukan Kompas.com pada Oktober 2023 mengenai pemahaman mengenai mobil listrik di Indonesia mengungkapkan, Innova Zenix Hybrid dari Toyota sebagai tipe mobil hybrid yang menjadi top of mind masyarakat.

Dengan begitu beban PPN yang dibayarkan konsumen adalah 2 persen, setelah penerapan PPN 12 yang rencananya mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

“Untuk tahun 2025, mobil listrik produk dalam negeri yang memenuhi TKDN 40 persen saja yang dapat PPN DTP 10 persen, konsumen tinggal bayar PPN 2 persen,” ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kepada Kompas.com (1/1/2025).

Selain itu, juga ada insentif mobil hybrid yang mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

Baca juga: Ini Daftar Mobil yang Masih Bisa Pakai Pertalite di Tahun 2025

Syaratnya, mobil hybrid yang mendapatkan insentif ini harus dirakit di dalam negeri, sehingga punya TKDN yang sesuai dalam aturan pemerintah.

“Untuk Hybrid program Kemenperin PP74 tahun 2021, dapat PPnBM DTP 3 persen. Misalnya full hybrid yang PPnBM-nya 6 persen, jadi tinggal bayar 3 persen,” ucap Rustam.

“PPnBM mobil listrik produk dalam negeri program Kemenperin sudah dapat pengurangan PPnBM 100 persen berdasarkan PP 74 tahun 2021,” kata dia.

Baca juga: Cara Memanaskan Mesin Motor Matik yang Benar dan Aman

Hyundai Kona Electric Foto: KOMPAS.com/Janlika Hyundai Kona Electric

“Jadi pada tahun 2025 untuk mobil listrik program Kemenperin dapat pengurangan PPnBM 100 persen dan PPN DTP 10 persen (bayar 2 persen),” ujarnya.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Menambah Oli Mesin pada Mobil

Suasana pameran IIMS 2024Kompas.com Suasana pameran IIMS 2024

Perihal diskon PPN sebesar 100 persen sampai Juni 2025 yang berlaku buat mobil listrik dan mobil hybrid, lalu turun menjadi 50 persen pada Semester II/2025, seperti yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya rupanya tidak demikian.

"Itu hanya berlaku untuk rumah," kata Rustam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau