Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Larang Mobil, Motor, dan Angkutan Umum Keluar dari Jadetabek

Kompas.com - 22/04/2020, 15:24 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan melarang seluruh kendaraan terkecuali angkutan logistik untuk keluar dari wilayah Jabodetebek menyusul adanya larangan mudik oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal ini berlaku untuk transportasi umum, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Polisi pun akan melakukan pemeriksaan dan penyekatan pada 19 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Jabodetebak. Mulai dari tiga di jalan tol, dan sisanya akan berada di jalan arteri terutama di perbatasa-perbatasan.

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

"Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor. Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistrik dan lainnya," ucap Sambodo dalam konferensi pers melalui Isntagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Namun demikian, Sambodo mengatakan pembatasan ini hanya berlaku bagi yang akan keluar dari Jabodetabek. Sementara untuk mobilitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Tangerang, Bekasi, serta Depok masih diperbolehkan.

"Orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," kata Sambodo.

Untuk sanksi, Sambodo mengatakan untuk saat ini polisi akan meminta masyarakat putar balik bila masih nekat melakukan perjalan mudik atau keluar dari wilayah PSBB.

Baca juga: Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi Tol

Hal ini sama seperti yang diungkapkan Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Sigit, pemerintah akan meminta masyarakat memutar balik di titik penyekatan, namun bila ternyata masih tinggi akan ada sanksi yang lebih berat lagi.

"Jadi dari 24 sampai 7 Mei itu sankisnya putar balik, tapi mungkin bila setelah tanggal 7 masih banyak yang coba-coba akan lebih tinggi lagi. Tapi seperti apa nanti bentuknya kita masih diskusikan," ucap Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
diharapkan semua pihak menahan diri dan tidak berkegiatan di luar ruangan#bonusqq


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau