JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
Perpanjangan ini berlaku selama 28 hari, dimulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020. Dengan demikian, berarti aturan berkendara di Jakarta selama PSBB pun akan tetap berlangsung.
Seperti diketahui, meski transportasi umum, mobil pribadi, dan sepeda motor tetap boleh berjalan, namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati dalam menggunakanya. Hal terkait dalam upaya memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik
Nah, untuk aturannya berkendara selama PSBB di Jakarta sendiri sebagi berikut :
- Mobil Pribadi :
Mobil pribadi masih bisa digunakan selama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Namun demikian, penggunaan mobil pribadi pun wajib dibatasi jumlah penumpangnya.
Untuk mobil sedan, hanya boleh mengangkut penumpan tiga orang. Mobil berkapasitas tujuh penumpang, hanya boleh empat orang, sementara mobil dengan empat baris maksimal enam penumpang.
Semua penumpang juga wajib menerapkan physical distancing dengan menggunakan masker selama di dalam mobil.
- Sepeda Motor
Sama halnya dengan mobil, motor pun masih boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas yang dikecualikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan