JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke Satpas, SIM Corner dan SIM Keliling.
Untuk layanan SIM keliling ini biasanya akan berpindah-pindah lokasi sehingga pemohon perpanjangan SIM perlu mengetahui jadwal dan tempat pastinya.
Dilansir dari unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi SIM keliling di Jakarta berada di lima lokasi, dan beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Bus Baru PO Puspa Jaya Pakai Bodi Buatan Karoseri Laksana
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat, 03 Januari 2025. pic.twitter.com/LIySBqlmsN
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 2, 2025
Berikut informasi mengenai lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/1/2025):
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
Baca juga: Ada Diskon 50 Persen Beli Tiket Kapal Feri, Simak Caranya
Sementara, syarat perpanjang SIM perlu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.