JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.
Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan
Selama penerapan PSBB, setiap pengendara kendaraan wajib mengenakan masker baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
“Jadi yang pertama kita cek penggunaan maskenya sudah mengenakan belum. Kalau belum kita minta untuk mengenakannya,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Untuk pengendara kendaraan roda dua, lanjut Yusri, juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan saat berkendara.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat akan diatur posisi penumpang yang ada di dalam mobil.
“Misalkan untuk mobil sedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 kan maksimal isinya tiga orang, satu di depan dan dua di belakang,” ucapnya.
Jika posisinya dirasa belum sesuai, maka akan diminta untuk mengikuti aturan yang ada saat berada di dalam mobil.
Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat
“Di depan itu satu di belakang dua orang dan semuanya wajib mengenakan masker. Kalau penumpangnya lebih dari tiga orang maka kita minta untuk kembali,” ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan