Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/04/2020, 07:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.

Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

Selama penerapan PSBB, setiap pengendara kendaraan wajib mengenakan masker baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

“Jadi yang pertama kita cek penggunaan maskenya sudah mengenakan belum. Kalau belum kita minta untuk mengenakannya,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Carito saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Carito saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018).

Untuk pengendara kendaraan roda dua, lanjut Yusri, juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan saat berkendara.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat akan diatur posisi penumpang yang ada di dalam mobil.

“Misalkan untuk mobil sedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 kan maksimal isinya tiga orang, satu di depan dan dua di belakang,” ucapnya.

Jika posisinya dirasa belum sesuai, maka akan diminta untuk mengikuti aturan yang ada saat berada di dalam mobil.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

“Di depan itu satu di belakang dua orang dan semuanya wajib mengenakan masker. Kalau penumpangnya lebih dari tiga orang maka kita minta untuk kembali,” ujarnya.

Lanjut dia, kelebihan penumpang harus diturunkan dan hanya menyisakan jumlah penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota  melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat,  Selasa (23/5/2019) malam.KOMPAS.com/BUDIYANTO Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam.

Yusri juga mengatakan, untuk saat ini sampai Minggu (12/4/2020) mendatang pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara kendaraan.

Tetapi, mulai Senin (13/4/2020) dimungkinkan akan ada penindakan jika memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran secara hukum.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

“Penindakan itu merupakan opsi yang terakhir yang kami ambil, kalau masih bisa diperingatkan belum akan ditindak,” ucapnya.

Tak Ditilang

Tetapi, razia bukan untuk melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran ( tilang) kepada pengguna kendaraan.

Melainkan hanya melakukan pengecekan kendaraan yang digunakan termasuk juga meminta pengendara agar mengenakan masker saat berkendara.

Salah satu checkpoint yang tidak luput dari pemeriksaan polisi ada di gerbang tol Pasar Rebo. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa isi kendaraan dan juga pengemudi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya pengecekan kepada pengguna kendaraan tersebut.

“Itu adalah pemeriksaan di chekpoint. Hanya pengawasan dalam pelaksanaan PSBB,” kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Fahri menambahkan, selama kegiatan tersebut petugas tidak melakukan penindakan atau memberikan tilang.
“Tidak ada (penindakan) hanya pengawasan PSBB,” ujarnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke