Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

Kompas.com - 11/04/2020, 07:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Sedikitnya ada 33 titik yang menjadi checkpoint razia kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemilihan titik-titik chekpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.

Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

“Pemilihan titik chekpoint diantaranya di 11 titik perbatasan misalkan di perbatasan dengan Tangerang, meskipun itu masuk ranahnya Polda tetapi itu wilayah Banten. Dan Banten kan belum menerapkan PSBB,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020) malam.

Yusri menambahkan, selain itu juga ada di area publik atau tempat yang banyak didatangi oleh pengguna kendaraan.

“Ada 13 titik chekpoint di terminal dan juga di stasiun, lalu ada juga lima titik di tol lalu ada di Bundaran HI dan tempat ramai lainnya,” ucapnya.

Selain melakukan pemeriksaan di titik-titik yang sudah ditentukan, polisi bersama Dishub juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Kami juga melakukan patroli kalau ada yang melakukan pelanggaran kami berikan teguran,” ujarnya.

Yusri juga mengatakan, saat ini pihaknya masih sebatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM

Rencananya, sosialisasi akan terus digelar sampai dengan Minggu (12/4/2020). Apabila ada pengendara yang ternyata melakukan pelanggaran secara hukum saat pemeriksaan maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemeriksaan ini akan terus kami lakukan sampai dengan pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan. Dan untuk penindakan merupakan opsi yang terakhir jika pengendara melanggar hukum,” kata Yusri.

Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 27 warga yang melanggar PSBB diancam sanksi pidana dan denda.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau