Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

Kompas.com - 10/04/2020, 19:02 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang terus meluas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dengan adanya penerapan ini petugas kepolisian pun diterjunkan di sejumlah titik atau chekpoint untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta maupun pintu perbatasan.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM

Tetapi, razia bukan untuk melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengguna kendaraan.

Melainkan hanya melakukan pengecekan kendaraan yang digunakan termasuk juga meminta pengendara agar mengenakan masker saat berkendara.

Salah satu checkpoint yang tidak luput dari pemeriksaan polisi ada di gerbang tol Pasar Rebo. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa isi kendaraan dan juga pengemudi.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya pengecekan kepada pengguna kendaraan tersebut.

“Itu adalah pemeriksaan di chekpoint. Hanya pengawasan dalam pelaksanaan PSBB,” kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Fahri menambahkan, selama kegiatan tersebut petugas tidak melakukan penindakan atau memberikan tilang.

“Tidak ada (penindakan) hanya pengawasan PSBB,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan KompasOtomotif saat melintas di gerbang Tol Pasar Rebo terlihat sejumlah petugas kepolisian tengah melakukan pengecekan terhadap mobil yang melintas.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

Pengemudi diminta untuk membuka seluruh kaca mobil yang dikendarai, setelah itu dicek apakah menggunakan masker atau tidak.

Jika sudah menggunakan masker maka sudah sesuai dengan aturan yang ada. Tetapi, jika belum disarankan untuk mengenakan masker.

Setelah itu, jumlah penumpang yang ada di dalam mobil juga diperiksa. Jika yang ada di dalam mobil penumpangnya ada dua orang, maka posisi duduknya diatur ulang agar tidak berdekatan.

Dan jika penumpangnya lebih dari dua orang, maka posisi duduknya juga diatur sehingga antara penumpang yang satu dengan yang lainnya tidak berdekatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau