JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.
Selama penerapan PSBB, setiap pengendara kendaraan wajib mengenakan masker baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
“Jadi yang pertama kita cek penggunaan maskenya sudah mengenakan belum. Kalau belum kita minta untuk mengenakannya,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Untuk pengendara kendaraan roda dua, lanjut Yusri, juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan saat berkendara.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat akan diatur posisi penumpang yang ada di dalam mobil.
“Misalkan untuk mobil sedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 kan maksimal isinya tiga orang, satu di depan dan dua di belakang,” ucapnya.
Jika posisinya dirasa belum sesuai, maka akan diminta untuk mengikuti aturan yang ada saat berada di dalam mobil.
“Di depan itu satu di belakang dua orang dan semuanya wajib mengenakan masker. Kalau penumpangnya lebih dari tiga orang maka kita minta untuk kembali,” ujarnya.
Lanjut dia, kelebihan penumpang harus diturunkan dan hanya menyisakan jumlah penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yusri juga mengatakan, untuk saat ini sampai Minggu (12/4/2020) mendatang pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara kendaraan.
Tetapi, mulai Senin (13/4/2020) dimungkinkan akan ada penindakan jika memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran secara hukum.
“Penindakan itu merupakan opsi yang terakhir yang kami ambil, kalau masih bisa diperingatkan belum akan ditindak,” ucapnya.
Tak Ditilang
Tetapi, razia bukan untuk melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran ( tilang) kepada pengguna kendaraan.
Melainkan hanya melakukan pengecekan kendaraan yang digunakan termasuk juga meminta pengendara agar mengenakan masker saat berkendara.
Salah satu checkpoint yang tidak luput dari pemeriksaan polisi ada di gerbang tol Pasar Rebo. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa isi kendaraan dan juga pengemudi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya pengecekan kepada pengguna kendaraan tersebut.
“Itu adalah pemeriksaan di chekpoint. Hanya pengawasan dalam pelaksanaan PSBB,” kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Fahri menambahkan, selama kegiatan tersebut petugas tidak melakukan penindakan atau memberikan tilang.
“Tidak ada (penindakan) hanya pengawasan PSBB,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/074200515/selama-psbb-jakarta-ini-yang-diperiksa-polisi-saat-razia-kendaraan