Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan

Kompas.com - 11/04/2020, 07:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.

Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

Selama penerapan PSBB, setiap pengendara kendaraan wajib mengenakan masker baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

“Jadi yang pertama kita cek penggunaan maskenya sudah mengenakan belum. Kalau belum kita minta untuk mengenakannya,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Carito saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Carito saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018).

Untuk pengendara kendaraan roda dua, lanjut Yusri, juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan saat berkendara.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat akan diatur posisi penumpang yang ada di dalam mobil.

“Misalkan untuk mobil sedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 kan maksimal isinya tiga orang, satu di depan dan dua di belakang,” ucapnya.

Jika posisinya dirasa belum sesuai, maka akan diminta untuk mengikuti aturan yang ada saat berada di dalam mobil.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

“Di depan itu satu di belakang dua orang dan semuanya wajib mengenakan masker. Kalau penumpangnya lebih dari tiga orang maka kita minta untuk kembali,” ujarnya.

Lanjut dia, kelebihan penumpang harus diturunkan dan hanya menyisakan jumlah penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota  melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat,  Selasa (23/5/2019) malam.KOMPAS.com/BUDIYANTO Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam.

Yusri juga mengatakan, untuk saat ini sampai Minggu (12/4/2020) mendatang pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara kendaraan.

Tetapi, mulai Senin (13/4/2020) dimungkinkan akan ada penindakan jika memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran secara hukum.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

“Penindakan itu merupakan opsi yang terakhir yang kami ambil, kalau masih bisa diperingatkan belum akan ditindak,” ucapnya.

Tak Ditilang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau