Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Melanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500.000 | Mobil Diesel Diisi Pertalite Petugas SPBU Kuras Tangki Mobil

Kompas.com - 09/09/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap nomor polisi untuk kendaraan bermotor di wilayah Jakarta kembali diperpanjang seiring keputusan pemerintah untuk melanjutkan PPKM Level 3.

Bagi pengendara yang bandel, siap-siap untuk membayar denda yang tidak sedikit yaitu Rp 500.000.

"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).

Sementara itu, artikel mengenai anjuran jangan sering memutar setir kemudi di mobil menjadi perhatian para pembaca. Sebab, prilaku tersebut bisa membuat beberapa komponen rusak.

Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), mengatakan, perilaku tersebut berpotensi merusak komponen pada setir mobil yang mengandalkan sistem power steering hidrolik.

Lebih lanjut, berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif selama Rabu, 8 September 2021:

1. Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000

Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.

Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.

Kali ini, polisi sudah tidak lagi akan memberikan opsi putar balik atau memberikan imbauan pada pelanggar. Mulai pekan ini, polisi bakal langsung tilang pelanggar ganjil genap, mulai Selasa (7/9/2021).

Denda pelanggar ganjil genap juga tidak kecil, Rp 500.000.

"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).

Baca juga: Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000

2. Mobil Diesel Diisi Pertalite, Petugas SPBU Kuras Tangki Mobil

Petugas SPBU sedang menguras tangki mobil karena salah mengisi bahan bahar instagram.com/kepoin_trending Petugas SPBU sedang menguras tangki mobil karena salah mengisi bahan bahar

Kesalahan dalam hal pengisian bahan bakar mobil bisa terjadi pada siapa saja. Kurangnya konsentrasi pengemudi atau petugas bisa berakibat pada pengisian bahan bakar yang salah.

Seperti yang terjadi pada salah satu petugas SPBU dalam unggahan akun Instagram @kepoin_trending.

Dalam foto tersebut terlihat petugas SPBU sedang menguras tangki bensin sebuah mobil lantaran melakukan kesalahan dalam mengisi bahan bakar minyak (BBM) mobil mesin diesel (dextalite) menggunakan jenis bensin (pertalite).

Baca juga: Mobil Diesel Diisi Pertalite, Petugas SPBU Kuras Tangki Mobil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com