Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Cara Benar Menghadapi Mobil Mogok di Jalan Raya

Kompas.com - 14/05/2021, 11:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil mogok bisa terjadi karena lalai melakukan perawatan atau memang usia mobil yang sudah tua. Jika sampai terjadi di jalan raya, tentu akan sangat merepotkan.

Selain merepotkan, tak jarang juga pemilik mobil yang panik ketika mobilnya mogok di jalan raya. Apalagi, jika mendengar suara klakson dari pengguna jalan lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, langkah awal yang benar adalah segera mendorong mobil ke pinggir atau bahu jalan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Matik Mogok Tidak Boleh Didorong

Jika kondisinya sedang berada di jalan tol, setelah meminggirkan mobil, lekas hubungi nomor darurat tol tempat mobil mogok untuk dilakukan penderekan.

"Jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman, di samping nyalakan hazard lamp. Supaya pengendara lain lebih awas," kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi mobil mogokSHUTTERSTOCK Ilustrasi mobil mogok

Penggunaan bahu jalan memang salah satunya diperuntukkan bagi mobil yang mogok. Aturan tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 41 (2), yang berbunyi; penggunaan bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik/ menderek/ mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pada Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 12, juga sudah diatur mengenai penggunaan segitiga pengaman.

Baca juga: Bikers Panik, Dorong Motor Mogok Saat Dikejar Polisi

Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40 m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50 m dengan bagian dalam berlubang.

Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.istimewa Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Sebagai pengguna jalan yang melihat kendaraan lain mengalami mogok, sebaiknya jangan protes dan emosi. Lebih baik jika bantu mendorongnya ke pinggir jalan atau bahu jalan agar tidak membuat kemacetan panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com