JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku pagi ini, Senin (22/4/2024) hingga Jumat (26/4/2024).
Regulasinya masih sama seperti sebelumnya, yakni masyarakat wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, dan pelat ganjil untuk tanggal ganjil.
Penerapannya juga masih dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Motor dengan Keyless, Jangan Lupa Tekan Tombol Ini pada Kuncinya
Bagi pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahu 2009.
Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.