Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya

Kompas.com - 21/06/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Di masa pandemi covid-19 ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan program pemberian insentif berupa potongan harga pajak kendaraan bermotor.

Potongan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan mulai kendaraan roda dua, tiga, empat hingga kendaraan alat berat.

Besaran potongan pajak kendaraan yang berlaku disesuaikan dengan kategorinya masing-masing mulai 5 persen hingga 15 persen.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jatim serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/267/KPTS/013/2020 tentan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Program Gubernur Jawa Timur Peduli Dampak Covid-19: Bebas Denda Pembayaran PKB & BBNKB - Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat dari Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan insentif pajak berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. . Adapun rincian insentif pajak yang diberikan yakni : Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) sebesar 15%, roda 4 (empat) atau lebih serta alat-alat berat sebesar 5%. Berlaku untuk dulur Wajib Pajak Jatim dengan plat dasar Hitam dan/atau Kuning mulai tanggal 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. @khofifah.ip @emildardak #jawatimur #covid19 #insentifpajak

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (@jatimpemprov) pada 15 Jun 2020 jam 11:13 PDT

“Untuk kendaraan roda dua dan tiga potongan pajak sebesar 15 persen, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan alat-alat berat diskon pajaknya sebesar 5 persen,” kata Adhitya kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Kendaraan besar atau berat yang berhak mendapatkan potongan pajak berlaku untuk semuanya, yakni plat hitam maupun plat kuning.

Program yang sudah berlangsung mulai 12 Juni 2020 tersebut akan berlaku sampai dengan akhir Juli 2020

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020

Selain memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pemberian dispensasi berupa penghapusan dengan keterlambatan pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga masih berlaku.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/150/KPTS/2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah di Jawa Timur.

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

“Untuk denda pajaknya juga masih berlaku hingga 31 Juli,” ucapnya.

Selain di Jatim, pembebasan denda pajak kendaraan serta denda BBNKB juga masih berlaku di sejumlah daerah lainnya seperti di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan juga di Jawa Tengah (Jateng).

Untuk wilayah DIY, pemberian dispensasi ini berlaku sampai akhir Juli untuk pendaftarannya sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan sampai dengan Agustus 2020.

Sedangkan di wilayah Jateng, bebas denda pajak dan BBNKB akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau