Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Mekanisme Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Kompas.com - 04/05/2020, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberikan insentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak berupa pembebasan denda serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, mekanisme insentif berupa penghapusan denda ini diberlakukan maksimal lima tahun.

Baca juga: Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Dengan artian, pemilik kendaraan yang nunggak pajak kendaraan hingga lebih dari lima tahun maka sisa tahun kelebihannya tidak dihitung atau otomatis dihapuskan.

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

“Jadi pembebasan denda pajaknya dan denda BBNKB maksimal hanya lima tahun. Misalkan pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama tujuh tahun, maka yang dibayar cukup yang pokoknya saja selama lima tahun,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Begitu pula, Gamal menambahkan, tunggakan pajak yang mencapai 10 tahun atau lebih maka yang dikenakan hanya pajak pokok selama lima tahun saja.

Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas

Kelonggaran pembebasan pajak ini mulai berlaku April hingga Juli 2020 untuk pendafarannya.

Sedangkan untuk pembayarannya akan diberlakukan hingga Agustus 2020. Dengan begitu, jika pemilik kendaraan sudah melakukan pendaftaran Juli dan baru sempat melakukan pembayaran Agustus tetap akan terbebas denda.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Jadi untuk pendaftaran itu berlaku sampai Juli, sedangkan untuk pembayaran sampai Agustus 2020. Misalkan pemilik kendaraan sudah mendaftarkan pada akhir Juli, tetapi belum sempat membayar dan baru bisa membayar Agustus itu juga tidak didenda,” ujarnya.

Gamal menambahkan, dari data yang ada hingga saat ini setidaknya ada sekitar 30.000 kendaraan yang belum melunasi tunggakan pajaknya.

Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur

Diharapkan, dalam kurun lima bulan pelaksanaan kebijakan bebas denda ini bisa mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi tunggakannya.

“Kemungkinan jumlah tunggakannya mencapai Rp 30 miliar, sehingga dalam kurung waktu lima bulan potensi pajak yang akan hilang sebesar itu. Rata-rata potensi pajak dari kendaraan setiap tahunnya mencapai Rp 50 miliar,” tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com