JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan ditutup selama libur Lebaran, yakni mulai Kamis - Minggu (21-25/5/2020).
Meski begitu, para pemilik kendaraan yang ingin tetap membayar pajak tahunan bisa membayar secara online.
Sedangkan, bagi para pemilik kendaraan yang belum bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak akan mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda administrasi.
Hal ini karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kebijakan untuk penghapusan denda administrasi hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta
Baik denda keterlambatan pajak tahunan maupun denda balik nama kendaraan bermotor.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martin mengatakan, selama libur Lebaran pelayanan pajak kendaraan juga akan ditutup.
“Selama libur Lebaran pelayanan akan ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (26/5/2020), tapi kalau yang mau membayar bisa lewat online,” kata Martin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Martin menambahkan, kalau pun pemilik kendaraan belum bayar pajak saat jatuh temponya masih ditoleransi sampai dengan 29 Mei.
“Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan,” ucapnya.
Martin juga mengatakan, untuk kebijakan toleransi bebas sanksi administrasi ini berbeda-beda di setiap daerah pelayanan.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Begini Mekanismenya
Misalkan di DKI Jakarta hanya berlaku sampai 29 Mei, kemudian untuk di wilayah Jawa Barat sampai 31 Mei.
“Di wilayah Banten, Tangerang, Ciputat, Ciledug, BSD itu sampai dengan 31 Agustus,” tuturnya.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang mulai berlaku 3 April hingga 29 Mei 2020 ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
Menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Selain di Jakarta, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah
Kemudian juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi selain bebas denda pajak kendaraan juga denda BBNKB dihapuskan sampai dengan 29 Mei,” kata Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.