Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas

Kompas.com - 03/05/2020, 15:55 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Larangan mudik diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ingin pulang kampung di momen Lebaran tahun ini.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi pemudik yang bisa masuk wilayah kampung halamannya.

Salah satunya, yaitu dengan menggunakan surat sakti atau surat keterangan (suket) dari instansi terkait agar bisa mudik.

Akan tetapi, tidak semua suket ini direstui oleh petugas yang berjaga di wilayah pembatasan kendaraan pemudik.

Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur

Seperti yang dilakukan oleh petugas di wilayah Jawa Timur (Jatim). Petugas yang mendapati ada pemudik membawa surat sakti tidak begitu saja diperbolehkan masuk.

Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).KOMPAS.COM/IDON Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).

Tetapi, ada beberapa kriteria yang memang diberikan izin. Sedangkan yang tidak mendapatkan restu dari petugas wajib putar balik ke daerah asalnya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bawa suket tidak menjadi syarat utama pemudik bisa pulang kampung.

“Kita tetap pada prinsipnya bahwa tidak ada mudik,” kata Budi kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Budi menambahkan, selama penyekatan kendaraan pemudik, tidak sedikit pemudik yang membawa surat keterangan.

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Mobil Travel yang Selundupkan Pemudik

Akan tetapi, petugas tidak begitu saja langsung mempersilakan pemudik melintasi daerah perbatasan dan masuk ke Jatim.

Petugas berhak menolak pemudik untuk masuk ke Jatim meskipun membawa suket sebagai bukti untuk bisa pulang kampung.

Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memergoki sebuah truk menyelundupkan pemudik yang hendak keluar Jabodetabek di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020).ANTARA/Polda Metro Jaya Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memergoki sebuah truk menyelundupkan pemudik yang hendak keluar Jabodetabek di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020).

“Semua tergantung penilaian diskresi di lapangan. Surat keterangan tidak menjadi syarat, jadi bisa saja meski membawa surat tetap diminta putar balik,” ujarnya.

Budi menambahkan, saat menghadapi pemudik yang hendak masuk ke wilayah Jatim petugas mempunyai penilaian tersendiri untuk memutuskan apakah pemudik itu bisa pulang kampung atau tidak.

“Semua (tergantung) penilaian anggota di lapangan,” katanya.

Baca juga: Ratusan Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB di Jatim Dapat Surat Teguran

Seperti diketahui, sejak pemberlakuan larangan mudik hingga Jumat (1/5/2020), total sudah ada 4.668 kendaraan pemudik sudah diminta putar balik.

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat dan juga transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com