JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode libur Hari Raya Idul Adha 1445 H.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” dikutip Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024).
Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.
Baca juga: Aion Y Plus Resmi Hadir di Indonesia, Harga mulai Rp 415 Juta
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Dispensasi terkait bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan gerai SIM tutup selama periode libur Hari Raya Idul Adha 2024. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan kembali buka.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan Satpas ke rumah pemohon.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM kini tidak harus dilakukan di layanan Satpas. Cara lain yang bisa dilakukan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM adalah dengan mendatangi layanan keliling.
Baca juga: Barcode Gokart Siap Bikin Kompetisi Internasional
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Kamis (20/6/2024), dibuka pukul 08.00-14.00 WIB: