Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Marka Garis Zig-zag Bukan untuk Berhenti atau Parkir

Kompas.com - 20/06/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang terdapat pada permukaan jalan, dan berfungsi untuk memberikan informasi, petunjuk, atau peringatan kepada pengguna jalan.

Terdapat berbagai jenis marka jalan, masing-masing memiliki fungsi dan makna yang berbeda, seperti garis putih atau kuning, panah penunjuk arah jalan, serta simbol atau tulisan.

Baca juga: Awas, Telat Ganti Oli Matik Bisa Berdampak Buruk pada Transmisi

Meski begitu, masih banyak pengguna jalan yang tidak paham semua arti marka jalan, salah satunya garis zig-zag yang berada di tepi jalan.

Garis berbentuk zig-zag atau disebut garis berbiku ini bukan marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Smartcity Smartprovince Yogyakarta (@smartcity.jogja)

Seperti unggahan akun Instagram @smartcity.jogja, dijelaskan bahwa marka garis zig-zag berarti dilarang berhenti atau parkir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 tentang marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Lebih tepatnya, pada Pasal 43 Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014, berbunyi:

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Baca juga: Jadi Pasar Penting, GAC Aion Kejar 30 Jaringan Diler Tahun Ini

Apabila melanggar, maka dinas perhubungan daerah setempat memiliki hak untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka garis zig-zag tersebut.

Selain marka garis zig-zig, rambu bersimbol huruf P yang dicoret juga menandakan dilarang parkir, dan huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti di area tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com