Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Marka Garis Zig-zag Bukan untuk Berhenti atau Parkir

Kompas.com - 20/06/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang terdapat pada permukaan jalan, dan berfungsi untuk memberikan informasi, petunjuk, atau peringatan kepada pengguna jalan.

Terdapat berbagai jenis marka jalan, masing-masing memiliki fungsi dan makna yang berbeda, seperti garis putih atau kuning, panah penunjuk arah jalan, serta simbol atau tulisan.

Baca juga: Awas, Telat Ganti Oli Matik Bisa Berdampak Buruk pada Transmisi

Meski begitu, masih banyak pengguna jalan yang tidak paham semua arti marka jalan, salah satunya garis zig-zag yang berada di tepi jalan.

Garis berbentuk zig-zag atau disebut garis berbiku ini bukan marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Smartcity Smartprovince Yogyakarta (@smartcity.jogja)

Seperti unggahan akun Instagram @smartcity.jogja, dijelaskan bahwa marka garis zig-zag berarti dilarang berhenti atau parkir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 tentang marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Lebih tepatnya, pada Pasal 43 Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014, berbunyi:

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Baca juga: Jadi Pasar Penting, GAC Aion Kejar 30 Jaringan Diler Tahun Ini

Apabila melanggar, maka dinas perhubungan daerah setempat memiliki hak untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka garis zig-zag tersebut.

Selain marka garis zig-zig, rambu bersimbol huruf P yang dicoret juga menandakan dilarang parkir, dan huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti di area tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau