Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Perhitungan Harga Mobil Listrik Usai Diskon PPN 100 Persen

Kompas.com - 02/01/2025, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan pada tahun ini usai berlaku Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen bagi kendaraan listrik dan hybrid sebagaimana diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan, yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar,” ujar Sri Mulyani di Jakarta (21/12/2024).

Baca juga: Begini Skema Diskon PPN buat Mobil Listrik dan Hybrid Tahun 2025

Meski diskon PPN 100 persen ini belum dipastikan, insentif dimaksud akan menambah serangkaian kemudahan pembelian mobil listrik di Indonesia pada tahun 2025.

Simulasi perhitungan dengan diskon PPN 100 persen

Dengan mengasumsikan pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen, maka simulasi perhitungan pajak mobil listrik akan menjadi sebagai berikut:

  • Harga jual dasar: Rp 500.000.000
  • PPN normal (12 persen): Rp 55.000.000
  • Dengan insentif PPN 100 persen, konsumen tidak perlu membayar PPN.
  • PPnBM (0 persen): Karena mobil listrik mendapatkan pengecualian PPnBM.
  • Perhitungan Harga Akhir: Harga akhir = Harga jual dasar + PPnBM + Biaya lainnya - Insentif PPN
  • Harga akhir = Rp 500.000.000 + 0 (PPnBM) + Biaya lainnya - Rp 55.000.000
  • Harga akhir = Rp 500.000.000 + Biaya lainnya

Dengan diskon PPN 100 persen, konsumen tidak perlu membayar PPN, yang berarti harga akhir mobil listrik akan lebih terjangkau tanpa adanya biaya PPN tambahan.

Baca juga: Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan 2025, Berikut Cara Menghitungnya

Simulasi perhitungan tanpa diskon PPN 100 persen

Namun, jika pemerintah hanya memberikan diskon PPN 100 persen pada sektor perumahan dan bukan kendaraan listrik, maka perhitungannya akan sedikit berbeda, yaitu;

  • Harga jual dasar: Rp 500.000.000
  • PPN normal (2 persen, yaitu PPN 12 persen dikurangi insentif PPN 10 persen): Rp 10.000.000
  • PPnBM (0 persen): Karena mobil listrik mendapatkan pengecualian PPnBM.
  • Harga akhir = Rp 500.000.000 + Rp 10.000.000 + Biaya lainnya
  • Harga akhir = Rp 510.000.000 + Biaya lainnya

Maka, adanya insentif PPN 100 persen, konsumen dapat menghemat Rp 50.000.000 pada harga akhir mobil listrik yang sebelumnya dikenakan PPN 2 persen (PPN normal 12 persen dikurangi PPN DTP 10 persen).

“Untuk tahun 2025, mobil listrik produk dalam negeri yang memenuhi TKDN 40 persen saja yang dapat PPN DTP 10 persen, konsumen tinggal bayar PPN 2 persen,” ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dihubungi oleh Kompas.com (1/1/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg menikmati orang kaya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua PDI-P Sumut Sebut Partainya Dukung Pemerintahan Prabowo Tapi Tak Sebut Gibran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau