Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan pada awal tahun seiring dengan diberlakukannya aturan baru tentang opsen pajak.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai efektif pada 5 Januari 2025.

Pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meskipun begitu, penerapan opsen pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah.

Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.

Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa penerapan opsen pajak dapat memengaruhi penjualan mobil baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.

"Yang jelas, jika ini menjadi beban tambahan, khususnya bagi mobil baru, maka akan mempengaruhi pasarnya. Alternatif mobil bekas yang harganya lebih murah mungkin akan mengalami peningkatan penjualan," katanya kepada Kompas.com, pada Kamis (2/1/2025).

Namun, Agus juga mengingatkan bahwa situasi ini akan menyulitkan industri otomotif untuk tumbuh dan berkembang.

"Daya beli segmen kelas menengah saat ini sedang sangat tertekan, sehingga tambahan beban akan semakin memberatkan," ujarnya.

Target penjualan mobil baru pada 2024 diprediksi kurang lebih mencapai 850.000 unit, telah dikoreksi dari sebelumnya sebesar 1 juta unit.

Pada paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan akibat melemahnya daya beli kelas menengah, yang merupakan kelompok pembeli terbesar mobil baru.

Akibatnya, banyak konsumen yang beralih untuk membeli mobil bekas.

Menurut data tahun 2023, setidaknya ada 1,5 juta unit penjualan mobil bekas, dan angka ini diyakini lebih besar karena banyak transaksi yang tidak tercatat.

Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, mengungkapkan bahwa secara sederhana, kenaikan harga mobil baru akan mendorong konsumen untuk beralih ke segmen mobil bekas.

"Secara teoretis, konsumen yang enggan merogoh koceknya lebih dalam tentu akan beralih ke pasar sekunder, alias mobil bekas," kata Bebin.

Namun, Bebin mengingatkan bahwa hal tersebut berlaku hanya saat kondisi ekonomi stabil.

"Jika kondisi ekonomi baik-baik saja, daya beli masih stabil. Namun, catatan menunjukkan bahwa kelas menengah yang paling merasakan dampak akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu, baik di dalam negeri maupun secara global," ujarnya.

Dia memperkirakan bahwa kondisi pada tahun 2024 akan lebih buruk karena faktor daya beli masyarakat yang menurun.

"Banyak kebutuhan lain yang lebih penting," ucap Bebin.

Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Marketing Division Head Auto2000, memprediksi bahwa dengan adanya opsen pajak, harga mobil baru akan mengalami kenaikan.

"Kenaikannya variatif, berkisar antara belasan hingga ratusan juta rupiah," katanya.

Tara memberikan contoh bahwa harga Agya bisa naik sekitar Rp 19 juta, Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini jelas akan berdampak pada masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/03/090200715/pajak-kendaraan-2025--apa-yang-perlu-diketahui-pemilik-kendaraan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke