JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur nasional Tahun Baru 2025, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai Kamis (2/1/2025).
Hal ini diinformasikan melalui akun X @tmcpoldametro pada Rabu (1/1/2025).
Layanan akan kembali dibuka pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru 2025, yaitu pada 2 Januari 2025.
Baca juga: Pertamax Naik, Berikut Komparasi Harga Pertamina, Shell, BP dan Vivo
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d. tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan tersebut.
Namun, perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja.
Jika sudah telanjur lewat, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Baca juga: PO Al Hijrah Luncurkan 12 Bus Baru Pakai Sasis Volvo
Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000.
Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp80.000.
Kemudian, untuk biaya penerbitan SIM baru C, C1, dan C2 yaitu Rp100.000.
Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan SIM baru D dan D1 yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000.
Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.