YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setelah libur Tahun Baru 2025, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas, SIM Keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota DI Yogyakarta kembali dibuka.
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @satlantasjogja, di mana layanan kembali dibuka setelah libur Tahun Baru 2025, tepatnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Pelayanan Satpas, SIM Keliling & MPP Balai Kota, pada tanggal 25 & 26 Desember 2024 serta pada tanggal 1 Januari 2025 Tutup. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, dapat memperpanjang SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s/d 3 Januari 2025,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Pelayanan Samsat di Jakarta Kembali Dibuka Hari Ini
Apabila terlambat dari waktu tersebut meski hanya satu hari, maka perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan dan pemohon harus membuat SIM baru.
View this post on Instagram
Semenntara, untuk tarif mendapatkan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sedangkan, untuk biaya perpanjangannya Rp80.000.
Kemudian, untuk biaya penerbitan SIM baru C, C1, dan C2 yaitu Rp100.000. Sedangkan, tarif perpanjangan Rp 75.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan SIM baru D dan D1 yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.
Untuk jadwal pelayanan SIM bulan Januari 2025 di wilayah Yogyakarta berdasarkan unggahan akun Instagram Satlantas Yogyakarta, sebagai berikut:
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Perubahan dan Dampak bagi Pemilik Kendaraan
Satpas Polresta Yogyakarta
Drive Thru (Sijidtu) dan MPP Bali Kota Yogyakarta
SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
SIM Keliling Malam Minggu Alun-Alun Kidul (SIM Mami)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.