Sehingga, kenaikan PPN akan secara otomatis berjalan sebagaimana ditetapkan yaitu per 1 Januari 2025.
Diketahui, aturan dimaksud ialah Undang-Undang No.
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-Undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan," ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).
Dampak kenaikan PPN tidak hanya terlihat dari lonjakan harga langsung.
Peningkatan tarif ini akan menyebabkan naiknya biaya produksi di berbagai sektor industri.
Dampak tersebut kemudian menjalar melalui rantai pasok hingga mencapai konsumen akhir.
Bahkan, kebijakan ini tidak hanya memengaruhi harga mobil baru, tetapi juga berdampak pada harga mobil bekas.
Baca juga: Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru
4. Opsen Pajak
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib yang dibayarkan kepada negara, yaitu penerapan ‘opsen pajak’ melalui pemerintah daerah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.
Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi pasar sepeda motor, dengan penurunan hingga 20 persen pada tahun depan. Hal ini terjadi akibat kenaikan harga sepeda motor baru sebagai dampak dari peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.