Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Kompas.com - 31/12/2024, 07:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut tahun baru 2025, pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor baiknya melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.

Saat ini mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online. Hal ini mempermudah pemilik mobil dan motor melihat waktu dan besaran pajak yang mesti dibayarkan.

Baca juga: Tangkas Siapkan Motor Listrik Baru, Jarak Tempuh Mencapai 120 Km

Untuk diketahui besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Selebritas Boy William memiliki Suzuki Jimny 5-pintu sebagai salah satu koleksi mobil favoritnya. Dok. Tangkapan Layar YouTube Selebritas Boy William memiliki Suzuki Jimny 5-pintu sebagai salah satu koleksi mobil favoritnya.

 

Berikut cara cek pajak kendaraan online:

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Baca juga: Tangkas Siapkan Motor Listrik Baru, Jarak Tempuh Mencapai 120 Km

Caranya:

  • Buka browser di ponsel
  • Masuk ke link https://e-samsat.id. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. 
  • Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.samsatdigital.id Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.

2. Aplikasi e-Samsat

Pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel.

Caranya:

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca juga: Low SUV Ini Hadir dengan Desain Agresif dan Fitur Kekinian

3. SMS Samsat

Cek pajak kendaraan online untuk mobil dan motor juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.

Caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau