Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Sudah Tidak Bisa Dihindari

Kompas.com - 06/12/2023, 18:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini sempat mencuat kebijakan untuk pembatasan kendaraan pribadi di jalan raya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi polusi udara yang semakin memburuk, terutama di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, pertumbuhan kendaraan di Indonesia sendiri juga cukup pesat, sehingga diperlukan pembatasan.

Menanggapi hal ini, Tory Damantoro, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, bahwa pembatasan pribadi di kota besar seperti DKI Jakarta sudah tidak bisa dihindari.

Baca juga: Mobil Listrik Neta V Dapat Garansi Seumur Hidup

“Kalau kita tetap memaksakan kebebasan menggunakan kendaraan pribadi, maka yang akan dikalahkan adalah semua (masyarakat) akan mengalami macet,” ucap Tory, saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (6/12/2023).

Rakernas MTI 2023Kompas.com/Nanda Rakernas MTI 2023

Menurutnya, DKI Jakarta bisa jadikan contoh agar masyarakat bisa keluar dari penggunaan kendaraan pribadi, yakni dengan menyediakan transportasi umum yang memadai.

“Jakarta bisa dijadikan contoh di mana kemacetan itu bisa dilakukan dengan cara push and pull, jadi ada upaya untuk menarik masyarakat keluar dari kendaraan pribadi tetapi juga ada kebijakan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi,” kata Tory.

Baca juga: Banyak Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Korlantas Bakal Adakan Penertiban

Namun, untuk menuju hal tersebut perlu ada beberapa hal yang harus dibenahi agar penggunaan transportasi umum di Jakarta bisa berjalan dengan maksimal. Salah satunya terkait konektivitas, karena tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang memadai.

“Intinya kita harus membuat angkutan umum menjadi pilihan pengguna kendaraan pribadi, karena kalau kita lihat orang Jakarta, misal jalur mereka sudah ada MRT, mereka menggunakan MRT,” ucap Tory.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau