Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Korlantas Bakal Adakan Penertiban

Kompas.com - 06/12/2023, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor tidak pakai helm merupakan satu pelanggaran yang sangat mudah dijumpai. Sikap ketidakpatuhan ini tentunya membahayakan, karena bisa mengancam keselamatan jiwa.

Sebagian besar pengendara juga nampaknya acuh dan cuek. Dalih yang diberikan oleh sebagian besar adalah enggan memakai helm karena merepotkan, lupa, atau lokasi tujuannya dekat.

Menyikapi hal ini, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengaku akan melakukan penertiban, sebagai upaya penindaklanjutan dan pengamanan masyarakat.

Penertiban tersebut akan dilakukan selama masa Operasi Lilin, yang akan digelar mulai pertengahan bulan Desember, mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Fenomena Pengendara Motor Tidak Pakai Helm Kian Marak, Banyak yang Cuek

Selama Operasi Zebra 2023, banyak dijumpai pengendara motor yang membawa helm, namun enggan dipakaiKompas.com/Daafa Alhaqqy Selama Operasi Zebra 2023, banyak dijumpai pengendara motor yang membawa helm, namun enggan dipakai

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Korlantas Polri Birgjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, Operasi Lilin sendiri merupakan agenda rutin Korlantas, sebagai bentuk pengamanan selama Nataru, sekaligus penertiban lalu lintas, serupa dengan operasi-operasi khusus lainnya.

“Sudah ada agenda Operasi Lilin, itu nanti akan digelar. Jadinya penertiban sekaligus pengamanan Nataru,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Selama pelaksanaan Operasi Lilin, pihak Korlantas tidak hanya akan melakukan penertiban, tapi juga edukasi secara masssal dan terbuka bagi seleuruh pengendara.

Kabag Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Junaidi mengatakan, jelang pelaksanaan Operasi Lilin, pihaknya akan memulai rapat koordinasi (rakor) dengan Kapolri, untuk membahas secara runtut agenda-agenda yang akan dilakukan.

Baca juga: Jelang Libur Nataru Jasa Marga Razia Truk ODOL

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan Divisi Humas Polri Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan

“Kami akan adakan rakor dulu untuk pembahasan lebih lanjut,” ucapnya saaat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Untuk diketahui, tidak memakai helm merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Besaran sanksi tilang yang dibebankan juga cukup berat, yakni denda sebesar Rp 250.000, bahkan kurungan selama satu bulan penuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau