Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

Kompas.com - 15/01/2023, 09:28 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang dibayarkan kepada negara. 

Pembayaran pajak ada dua jenis, yaitu pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku kendaraan 5 tahun. 

Pada 2023, kendaraan yang telat membayar pajak lima tahun berturut-turut selama 2 tahun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus. 

Baca juga: Data STNK Bakal Dihapus Ketika Pemilik Tidak Bayar Pajak

Saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Adapun, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu: 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

  1. Membawa STNK asli
  2. Membawa E-KTP asli
  3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  4. Membawa BPKB asli 
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
  6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

  1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Baca juga: Wajib Tahu Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

  1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau