JAKARTA,KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang dibayarkan kepada negara.
Pembayaran pajak ada dua jenis, yaitu pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku kendaraan 5 tahun.
Pada 2023, kendaraan yang telat membayar pajak lima tahun berturut-turut selama 2 tahun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus.
Baca juga: Data STNK Bakal Dihapus Ketika Pemilik Tidak Bayar Pajak
Saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Adapun, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu:
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional
Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:
Baca juga: Wajib Tahu Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.