Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 10/01/2023, 13:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan dikenakan pajak yang wajib dibayar tiap tahunnya. Setiap penambahan kendaraan juga dikenakan pajak lebih besar lagi alias pajak progresif.

Besaran biaya pajak untuk kendaraan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Sehingga, kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, berbeda-beda biayanya.

Baca juga: Rencana Blokir Pajak Kendaraan Bikin Orang Tertib Administrasi

Dikutip dari Indonesia.go.id, Selasa (10/1/2023), dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal 6, dijelaskan bahwa ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.

Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing. Jadi, tarifnya bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Untuk menghitungnya pajak progresif, sebenarnya cukup mudah. Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta, tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10

Baca juga: Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!

Jadi, diasumsikan Anda ingin membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua. Selanjutnya, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.

Contohnya, NJKB suatu motor adalah Rp 25 juta. Kemudian, dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Jadi, nilai PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua adalah Rp 625.000.

PKB ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau