JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).
Baca juga: Pengendara yang Copot Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.
“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
Baca juga: Alasan Polisi Bakal Giatkan Lagi Tilang Manual
Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000
Yusri menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.