JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan dikenakan pajak yang wajib dibayar tiap tahunnya. Setiap penambahan kendaraan juga dikenakan pajak lebih besar lagi alias pajak progresif.
Besaran biaya pajak untuk kendaraan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Sehingga, kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, berbeda-beda biayanya.
Baca juga: Rencana Blokir Pajak Kendaraan Bikin Orang Tertib Administrasi
Dikutip dari Indonesia.go.id, Selasa (10/1/2023), dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada pasal 6, dijelaskan bahwa ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.
Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing. Jadi, tarifnya bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk menghitungnya pajak progresif, sebenarnya cukup mudah. Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta, tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:
Baca juga: Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!
Jadi, diasumsikan Anda ingin membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua. Selanjutnya, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.
Contohnya, NJKB suatu motor adalah Rp 25 juta. Kemudian, dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Jadi, nilai PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua adalah Rp 625.000.
PKB ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarannya Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.