Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

JAKARTA,KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang dibayarkan kepada negara. 

Pembayaran pajak ada dua jenis, yaitu pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku kendaraan 5 tahun. 

Pada 2023, kendaraan yang telat membayar pajak lima tahun berturut-turut selama 2 tahun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus. 

Saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.

Adapun, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu: 

  1. Membawa STNK asli
  2. Membawa E-KTP asli
  3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  4. Membawa BPKB asli 
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
  6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

  1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/15/092840115/bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan-ini-aturan-lengkap-persyaratannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke